Daerah Lemah Karena Mentalitas Pejabat Korup
Perkara negara Republik Indonesia pada sebahagian besar daerah tidak jauh berbeda, permasalahan itu berkisar dalam pusaran kekuasaan atau kewenangan pusat dan daerah.
Bila kita melihat sejarah negara ini dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa sentralistik telah menjadi budaya dan menjadi pembelajaran rakyat Indonesia dalam bernegara. Oleh karena itu meski ada usaha memperbaiki semisal reformasi namun mentalitas pejabat daerah tetap saja sulit berubah, mereka senantiasa menggali kekuasaan dipusat apalagi bila di daerah kelompoknya mengalami kalah dalam kompetisi politik kekuasaan.
Kecenderungan pejabat daerah untuk membuat pendekatan ke pejabat di pusat menjadi strategi ampuh bagi pejabat daerah untuk memenangkan kekuasaan di daerahnya. Padahal regulasi telah mengatur secara berbeda dimana ranah kekuasaan dilandasi oleh demokrasi dan kompetensi di daerah dan juga di pusat. Campur tangan pejabat pusat untuk mengintervensi daerah tentu menjadi jalan mulus untuk pelemahan daerah dalam posisi tawarnya dengan pemerintah pusat, meskipun kepala daerah seluruhnya dipilih oleh rakyat.
Akan halnya daerah yang mendapatkan otonomi khusus seperti Aceh dan Papua tetap saja mengalami pelemahan bila pola hubungan korup tersebut tidak berkesadaran untuk diubah oleh para pejabat pusat maupun daerah. Kewenangan daerah yang besar menjadi kecil seiring perjalanan waktu dan proses jalannya pemerintahan.
Sebenarnya tidak perlu bersusah payah mempertahankan kekuasaan daerah selama pejabatnya menjalankan pemerintahan secara normatif dan menutup semua ruang intervensi pihak lain.
Misalnya pejabat di daerah tidak melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan tugas-tugas sesuai kewenangan dan tupoksinya, tentu siapapun tidak dapat mengontervensi mereka. Tapi yang terjadi belakangan ini sebaliknya, dimana pejabat daerah telah menjadikan budaya dalam melakukan lobby kepada pemerintah pusat melalui pejabatnya. Tentu saja orientasinya berkisar dalam mendapatkan bantuan keuangan daerah yang lebih besar.
Hal inilah awal dari segala masalah yang bakal menguras kewenangan daerah meskipun provinsi itu berada dalam status otonomi khusus sekalipun. Secara ideal prilaku dan karakter pejabat daerah harusnya perlu segera direformasi secara total, agar pemerintahan daerah dapat berjalan secara normal.
Penulis adalah Ketua Umum Partai GRAM.
