Aceh Remuk Akibat Ketidakpastian Regulatif

Ketidakpastian Penerapan Regulasi daerah berdampak pada keraguan dan centang perenangnya kondisi sosial di Aceh.

Misal, Penyelenggaraan pekerjaan pembangunan yg ditender tidak ada kejelasan anggaran dan yg ditunjuk langsung tidak tersedia petunjuk teknis yang hibah juga tidak karuan.

Regulasi ini adalah tugas utama legislatif dimana lembaga ini bisa memberi kepastian hukum daerah dan kepastian hukum tentang penyelenggaraan pembangunan.

Talik ulur kepentingan pribadi dan kelompok menjadi sumber masalah lambatnya serapan Anggaran Daerah yang tentu saja merugikan rakyat. Ketidakpastian ini pula telah menyebabkan ketidakjujuran dalam proses penyelenggara pembangunan di Aceh.

Tidak hanya di level stakeholders tetapi hal ini juga merambah dunia swasta dan secara khusus kontraktor dan pekerja perseorangan yg terkait anggaran negara.

Menurut saya, hal ini yg perlu segera ditangani secara baik oleh eksekutif dan menuntut legislatif untuk menjalankan peran dan  fungsi sebagaimana mestinya. 

Ini adalah permasalahan Aceh yg kemudian berdampak pada lemahnya pemerintahan, centang perenang kehidupan sosial, ketidaksaling percayaan lintas anggota masyarakat dan terjadilah fitnah, intrik, pembunuhan karakter dan lain-lain. Justru itulah sumber yang merusak tatanan kehidupan sosial.

Sehingga muncullah istilah tipu Aceh dll dan ini terjadi secara "masif" akibat ketidakpastian hukum, yg tentu mendegradasi harkat dan martabat kita sbg rakyat secara kolektif karena itulah sumber yg mengantar image dan rasa bhw sekarang tidak ada yg bisa dipercaya.

Ayo,,,Introspeksi!!!



Postingan populer dari blog ini

Jalan Sunyi Dari Puncak Seulawah

BUKU RAKYAT : Lhoksukon & Tanah Luas: Dua Wajah Loyo Pikiran di Tengah Kaya

Hak Referendum Rakyat Aceh Bukan Mustahil