Pemilihan Menteri Dalam Sistem Presidensial Harus Berorientasi Pada Lembaga Presiden Bukan Pada Ketua Partai Politik
Oleh : Tarmidinsyah Abubakar
Dalam beberapa hari ini kesibukan berita nasional mengekspose pemanggilan calon menteri dan wakil menteri kabinet baru.
Kita bisa melihat kalau beberapa calon menteri yang dikirim oleh partai politik kebanyakan orang-orang yang kita kenal melalui berita bahkan beberapa diantara itu malah ada yang mengalami pemberitaan buruk terkait dengan korupsi.
Contohnya begini, dalam masalah hutan, dalam masalah pasir, dalam masalah haji, dalam masalah bansos dan berbagai bidang lainnya yang terkadang mereka butuh jabatan itu untuk mengawal kecurangan yang telah mereka lakukan. Sementara presiden justru ketakutan atau kuatir kurang dukungan atau penyokong buta dalam politik bernegara.
Ini adalah permasalahan mentalitas dalam kepemimpinan di negara kita yang sering kita sebagai rakyat manyaksikannya bahkan orang yang kotor sekalipun tidak pernah bisa digantikan oleh suatu rezim karena kekuatan presure partai politik.
Penguatan dan orientasi dalam sistem presidensial seharusnya pada presiden bukan partai politik, kalau partai politik bergabung dalam pemerintahan dan mengirim nama-nama calon menteri lebih awal, misalnya ;
Diberi peluang mengisi 3 (tiga) menteri dengan kualifikasi tertentu, maka partai politik harus mengirim setidaknya 9 nama, sehingga lembaga presiden bisa membuat memantau dan mengevaluasi termasuk mentalitasnya yang baik misalnya dalam keseharian berkarakter otoriter atau demokratis.
Karena di partai politik justru terbangun kepemimpinan dengan kekuasaan liar yang berorientasi pada perebutan suara rakyat yang transaksional, Jadi ada kecenderungan siapa yang banyak berkontribusi dalam keuangan pada ketua maka dia lebih berkuasa dari kader lain, kemudian dalam kecakapan juga akan mengarah ke kader tersebut dan kader lain walau ada yang kepintarannya dalam ilmu bernegara dan politik tentu harus menjaga sikapnya agar tidak bertentangan dengan kehendak orang tersebut.
Oleh karena itu penentuan menteri oleh partai politik adalah kesalahan yang fatal dalam penerapan sistem presidensial untuk pembangunan negara.
Seyogyanya, dalam pemilihan menteri, presiden terpilih harus bersikap tegas agar bisa menjauhkan anasir mistrust terhadap pemerintah yang baru, karena pada dasarnya yang perlu dilihat pada calon menteri adalah mentalitas mereka tidak korup (corupt) karena sangat berbahaya bagi kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan baru yang menjadi harapan bagi rakyat seluruh Indonesia.
Kepercayaan terhadap partai politik yang lemah sudah sewajarnya bagi presiden yang diberi mandat oleh rakyat Indonesia melakukan evaluasi, karena partai politik itu adalah milik rakyat bukan milik Ketua dan Pengurusnya. Membenahi partai politik juga menjadi kewajiban pemimpin negara dalam pembangunan politik rakyat yang terbuka sebagaimana tujuan konstitusi negara untuk mencapai kedaulatannya.
Jika tidak membuat sikap yang tegas maka semua urusan kualitasnya hanya berupa konspirasi politik yang merusak pembangunan semua bidang bahkan terjadi mistrust terhadap bangsa.
Dalam sistem presidensial, umumnya presiden memiliki kewenangan penuh untuk memilih dan mengangkat menteri-menterinya.
Ini artinya, partai politik tidak memiliki hak veto atau hak untuk memaksakan calon menteri tertentu.
Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi interaksi antara presiden dan partai politik dalam proses pemilihan menteri.
Konsultasi:
Presiden biasanya berkonsultasi dengan partai-partai politik koalisi untuk mendapatkan masukan dan penguatan dukungan untuk dirinya. Karena itu terjadi pemaksaan kader tertentu untuk lebih diutamakan mendapat jabatan di pemerintahan. Kebijakan begini justru merugikan rakyat karena pemerintah hanya dipersepsikan sebatas membangun konspirasi politik dan rakyat adalah sekedar pelengkap penderita padahal rakyat adalah alasan adanya pembangunan bahkan alasan adanya negara.
Kesepakatan Politik:
Terkadang, partai-partai politik mengajukan nama tertentu untuk calon menteri sebagai bentuk negosiasi politik. Misalnya yang berkuasa seperti mengajukan ketua partainya, padahal dalam sistem presidensial ketua partai justru banyolan menjadi menteri. Mareka akan terlihat mancari kehidupan di jabatan tersebut, kalau ketua partai berimbas melakukan korupsi atau salah satu tersangka maka peluang pembubaran partai politik tersebut terbuka lebar jika rakyat memhaminya.
Pertimbangan Keahlian: Presiden juga mempertimbangkan aspek keahlian dan kompetensi calon menteri, tidak hanya berdasarkan rekomendasi partai politik.
Jadi, meskipun partai politik tidak memiliki hak formal untuk memilih menteri, namun pengaruh mereka dalam proses tersebut cukup signifikan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan menteri:
Keseimbangan Kekuatan Politik:
Presiden perlu mempertimbangkan kekuatan politik masing-masing partai koalisi.
Keahlian dan Kompetensi: Calon menteri harus memiliki keahlian dan pengalaman yang relevan dengan bidang yang akan ditangani.
Representasi:
Presiden juga perlu mempertimbangkan representasi berbagai kelompok kepentingan dalam kabinet.
Intinya, proses pemilihan menteri dalam sistem presidensial adalah perpaduan antara kepentingan politik dan kepentingan negara.
Presiden memiliki kewenangan final, namun partai politik tetap memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan dukungan.
Dalam memaknai peran partai politik inilah menjadi salah kaprah dalam politik Indonesia selama ini, maka terjadilah korupsi oleh menteri yang berasal dari partai politik.
Karena itu maka jika ada sesekrang dari partai politik yang berpengalaman dan cakap menjadi menteri maka presiden justru harus meminta kesediaannya karena dia adalah asset politik, asset negara dan asset rakyat.
Tetapi dalam sistem kekuasaan partai politik selama ini kita tidak menemukan kebijakan itu karena partai politik dirampas untuk kepentingan pribadi dan tidak boleh ada yang berbeda pendapat.
Karena kondisi yang begitu maka menurut penulis, ini adalah saat yang tepat melakukan perbaikan partai politik di Indonesia agar menjadi pilar-pilar demokrasi supaya negara ini kembali pada konstitusinya yang lurus.
*****
Penulis adalah pengamat politik dan sosial dan mantan pendiri Partai Politik Lokal GRAM berdomisili di Aceh.