Ketika Rakyat Tidak Memiliki Negara

Ketika Rakyat Tidak Memiliki Negara

Oleh: Tarmidinsyah Abubakar

Salah satu kesalahpahaman terbesar dalam kehidupan berbangsa hari ini adalah anggapan bahwa masalah utama rakyat hanyalah soal kemiskinan, lapangan kerja, atau bantuan sosial. Masalah yang lebih mendasar justru sering luput dibicarakan: rakyat tidak lagi memiliki negara.

Negara seharusnya adalah alat kolektif rakyat untuk mengatur dirinya sendiri secara adil dan bermartabat. Namun dalam praktik, negara kerap berubah menjadi milik segelintir elite kekuasaan.

Pemerintah berdiri di atas rakyat, bukan bersama rakyat. Dalam posisi ini, rakyat tidak diperlakukan sebagai subjek politik, melainkan objek administrasi—bahkan tidak jarang seperti buruh di tanah sendiri.

Ketika rakyat kehilangan posisi tawar terhadap negara, hak untuk menuntut keadilan pun melemah. Kritik dianggap gangguan, perbedaan pandangan dipersepsikan sebagai ancaman, dan suara publik direduksi menjadi sekadar formalitas prosedural. Inilah ciri klasik kepemimpinan otoriter, meskipun dibungkus dengan jargon demokrasi.

Sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran mahal tentang hal ini. Pada masa lalu, kritik terhadap kekuasaan sering dijawab dengan represi, termasuk penggunaan instrumen darurat negara.

Militerisasi kebijakan menjadi jalan pintas untuk membungkam perbedaan. Mereka yang tidak mengingat atau menolak belajar dari sejarah semacam ini berisiko mengulang kesalahan yang sama. 

Bangsa yang kehilangan ingatan politik akan selalu jatuh ke lubang yang serupa, betapapun zaman telah berubah.

Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari cara partai politik dijalankan. Partai politik seharusnya menjadi sekolah demokrasi, tempat rasionalitas, perdebatan, dan koreksi berjalan secara sehat. Namun ketika partai dikelola secara feodal—di mana keputusan mutlak berada di tangan satu figur maka partai tersebut sesungguhnya telah gagal sebelum berkuasa.

Partai bukan agama, dan ketua umum bukan pemegang kebenaran absolut. Jika apa pun yang diucapkan pimpinan dianggap final tanpa ruang kritik, maka yang tumbuh bukanlah organisasi politik modern, melainkan struktur kekuasaan yang menyerupai kultus.

Dari sistem internal yang otoriter, mustahil lahir kepemimpinan negara yang demokratis.

Dalam konteks Aceh, persoalan ini menjadi semakin relevan. Perdebatan antara partai lokal dan partai nasional sering kali mengaburkan masalah yang lebih fundamental. Label lokal atau nasional tidak serta-merta menjamin keberpihakan pada rakyat. 

Jika pola kepemimpinannya tetap otoriter, sentralistik, dan anti-kritik, maka hasilnya tidak akan berbeda.

Rakyat Aceh dan rakyat Indonesia secara umum tidak membutuhkan partai yang sekadar hadir sebagai kendaraan kekuasaan. Yang dibutuhkan adalah partai antitesis:

partai yang melawan feodalisme politik, menolak kultus individu, dan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat sebagai pemilik sah negara.

Jika partai semacam itu belum ada, maka kesabaran politik jauh lebih terhormat daripada menyerahkan masa depan kepada sistem yang salah. Demokrasi tidak lahir dari tergesa-gesa, melainkan dari kesadaran kolektif yang matang.

Negara yang sehat hanya mungkin berdiri di atas rakyat yang sadar bahwa negara adalah miliknya—bukan milik penguasa, bukan milik elite, dan bukan milik partai. Ketika rakyat kembali memiliki negara, barulah demokrasi tidak sekadar menjadi prosedur, tetapi menjadi kenyataan.

Sekian...

Postingan populer dari blog ini

Jalan Sunyi Dari Puncak Seulawah

BUKU RAKYAT : Lhoksukon & Tanah Luas: Dua Wajah Loyo Pikiran di Tengah Kaya

Hak Referendum Rakyat Aceh Bukan Mustahil