Ketua Partai Otoriter Melanggar Konstitusi Negara

Ketua partai yang tidak memberi hak gugat kepada calegnya ketika dirugikan maka ia adalah seorang pemimpin yg Otoriter, Melanggar UU Negara yg mengharuskan partai politik dikelola secara Demokratis.


Seharusnya hal itu adalah hak penuh caleg untuk berjuang atas haknya karena kita sadari pemilu berlaku keputusan2 yang diluar nalar kita. 


Kalau ada kebijakan yg menganggap riskan terhadap penurunan suara partai tapi tentu saja pemikiran itu keliru. Karena suara untuk partai jelas tidak akan terganggu, karena penggelembungan suara dilakukan oleh mereka di dalam suara partai. Jika suara partai berubah maka dapat dipastikan kecurangan yg dilakukan sudah pada tingkat dewa. 


Partai yg menganut Demokrasi tidak akan ada sistem pengambilan keputusan hanya oleh seorang ketua tapi keputusan partai diserahkan pada mekanisme prosesi pengambilan keputusan dari hasil musyawarah dan mufakat pengurus....


Begitu salah satu cara kita mengukur apakah partai tersebut dikelola sebagaimana perintah negara atau dikelola untuk kepentingan pribadi ketua atau kelompok.


Yang perlu diingat bahwa semua partai politik itu adalah miliknya rakyat bukan milik segelintir elit yang duduk di kepengurusan.


Adakah di Aceh partai politik mengikuti perintah UU atau perintah hawa nafsu pimpinan yang dhalim yang tidak paham hukum dan keadilan bagi segenap kader dan rakyatnya.


Salam

Kepada yang ingin pendapatan tambahan silakan klik dan daftar :

 https://moneyrewards.co/?share=bungedo

[12/6 07:29] Tarmidinsyah Abubakar: Yang perlu dollar silakan klik link ini dan masukkan keterangan anda, untuk user name masukkan nama panggilan anda. Nanti anda akan mendapat link dan link itu kirimkan ke sebanyak2nya teman. Jika anda tidak ingin mendaftar tolong sebarkan url diatas untuk kerjasama persahabatan kita semua. Selamat pagi....