Pemilu Tak Jujur dan Tak Adil (Takjurdil) Negara Korup
Penyelenggara (KPU) atau KIP di Aceh wajib memposisikan diri secara netral bukan membiarkan kontestan yang satu diikat dan kontestan yang lain dilepas. Kata netral dimaksudkan bahwa diantara kontestan dan penyelenggara tidak boleh ada keberpihakan dan bukan pula membiarkan kontestan yang kuat mencurangi pemilu dengan cara-cara sesuka hati mereka.
Netral bukan pula bermakna ibarat menisbikan peran dan fungsi mereka, tetapi penyelenggara harus tegas terhadap aturan main yang telah diatur melalui UU. Mereka menekankan pada target maksimal pemilu yang benar dan bersih supaya kedaulatan rakyat bisa dicapai.
Sudah seharusnya seleksi penerimaan anggota KPU dan KIP itu dilakukan oleh panitia yang bertanggung jawab kepada negara dan kepada Allah SWT jika mereka Islam, dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana bunyi sila pertama pancasila. Jadi mereka bukanlah titipan partai politik yang mendominasi kekuasaan dieksekutif dan legislatif.
Dari pemilu ke pemilu yang kita saksikan adalah prosesi mendapatkan suara itu setelah pemilihan oleh rakyat, bukan berdasarkan pilihan rakyat yang sesungguhnya. Sudah menjadi rahasia umum para caleg yang punya kekuatan uang dipastikan dapat mengendalikan penyelenggara, bahkan mereka bisa mengotak-atik suara caleg lain sehingga suara caleg itu lebih rendah dari suaranya.
Ilustrasi ini sangat dirasakan oleh mereka yang pernah menjadi kontestan atau caleg pada pemilu di Aceh. Karena itulah fungsi rekruitmen calon-calon pemimpin rakyat berlangsung dalam suasana tidak fair. Alhasil wakil rakyat itu sebahagian besar adalah hasil seleksi karena pertemanan dengan penyelenggara, karena bersaudara dengan penyelenggara, karena titipan petinggi dan pemimpin daerah dan sejenis itu.
Lalu, jika proses kelahiran wakil rakyat yang demikian, digolong apakah yang pantas disebut untuk seleksi tersebut? Menurut penulis inilah kolusi yang terparah dan sangat berbahaya yang berdampak melahirkan pemerintah korup selama lima tahun bagi rakyat dan sudah pasti mendidik rakyat dengan mentalitas dan moralitas yang rendah. Rakyat pula akan terperangkap dalam lingkaran setan yang sulit keluar dari itu.
Sesungguhnya apa yang keliru dalam model komunikasi dan pemberdayaan rakyat dengan cara itu? Secara total rakyat terdidik dalam pola ketergantungan sebagaimana pembantu dan majikan selamanya. Rakyat menempatkan wakil rakyat yang fungsinya sebagai tempat mereka meminta recehan dalam wujud aspirasinya. Dampak negatif adalah pembangunan sosial yang sesunggunya tidak pernah terwujud. Rakyat tidak pernah terdidik dalam kemandirian dan tentu saja terjadi pelemahan sosial serta tidak pernah mendekati pada titik kesejahteraan sebagaimana amanat konstitusi negara.
Bayangkanlah bagaimana rakyat dibawah memahami caleg disetiap pemilu? Mereka beranggapan bahwa caleg-caleg tersebut mendapat biaya dari negara untuk mengikuti pemilu. Hal ini disebabkan oleh ajaran caleg itu sendiri yang melakukan komunikasi dengan masyarakat pemilih dengan standar fasilitas dan besaran uang, bukan dengan ilmu politik idealnya kampanye yang sesungguhnya untuk mengajak dan mengadvokasi pemilih untuk memilih mereka dengan harapan perbaikan pada kehidupan rakyat dimasa depan.
Memang kita semua termasuk penulis sudah lelah untuk mengajak rakyat berpikir dan melakukan pilihan yang sewajarnya sebagaimana pemilu yang sebenar-benarnya. Kita bahkan tidak yakin dan tidak tahu kapan ini bisa dicapai dan kapan kita rakyat mengakhiri pemilu yang menurut penulis sangat buruk sepanjang usia kita.
Padahal untuk merubah manjadi pemilu yang sungguh-sungguh begitu mudah dan sederhana. Apalagi dengan perangkat penyelenggara dan pengawas pemilu itu sendiri dengan peran dan fungsinya yang dioptimalkan.
Rekapitulasi Terpusat
Semua Daerah harus dicurigai melakukan kecurangan pemilu oleh KPU atau KIP, soal perhitungan suara tentu dapat ditangani langsung oleh KPU Pusat, misalnya dalam perkara Rekap suara. Dimana KPU pusat bisa melakukan secara langsung dengan memanfaatkan dokumen C1 plano hasil kiriman dilapangan. Demikian juga Bawaslu dapat merekap suara secara bersih tanpa perlu nimbrung melalui pleno-pleno KPU yang sesungguhnya memperparah arogansi penyelenggara dan memberi keuntungan kepada kontestan bermental korup yang mampu menyogok penyelenggara.
Secara logika sungguh naif bagi caleg yang direkrut sebagai tokoh karena tidak memiliki saksi dipartai, atau saksinya harus mendukung caleg dari pimpinan partai saja. Hal ini sungguh terjadi karena sistem pengelolaan partai di daerah yang masih tradisional dimana partai itu masih dimiliki secara personal atau paling maksimal adalah dimiliki oleh grub yang terdiri dari orang-orang barisan ketua partai. Padahal UU secara tegas memerintahkan partai politik harus dikelola secara transparan dan Demokratis.
Idealnya kontestan dapat bersantai menunggu hasil pemilu bukannnya usai pemilu para caleg mulailah melakukan pekerjaan berkonspirasi dan berkolusi dengan penyelenggara untuk menjatuhkan saingan dan menggelembungkan suara caleg yang diunggulkan.
Kalau begitu realitanya, sungguh mustahil pemilu dapat menghasilkan legislatif yang benar atau silakan tanyakan pada anak kecil, apakah masuk akal pemilu memenuhi standar jurdil?
Kalau begitu model pemilu bukankah orang-orang baik yang tidak menginginkan kecurangan akan terdhalimi secara sempurna? Memahami kondisi seperti ini apakah rakyat masih memimpikan suatu pemilu yang sungguh-sungguh untuk pembangunan bangsa dan negara kita ini?
Oleh sebab itu, jangan sebut pemerintah Indonesia clean government, jangan pernah berkeyakinan bahwa Indonesia itu negara demokrasi, tapi pantasnya disebut sebagai negara pelaksana demokrasi kamuplase.
Jangan sebut presiden Indonesia itu hebat, kalau kezaliman dan keadilan masih dibiarkan merajalela. Apalagi menyangkut pemilu yang urgen dalam menentukan baik buruknya suatu pemerintahan dan tentu pemilu menjadi ukuran ilustrasi suatu negara. Negara yang baik dan maju sudah pasti pemilunya bersih, negara yang tertinggal dan korup pastilah pemilunya penuh kecurangan.
Aturan perhitungan suara mengharuskan caleg memiliki saksi di seluruh desa dan kecamatan, kabupaten serta provinsi. Jika tidak maka suara caleg itu akan dikuras dikurangi dengan berbagai cara untuk mensetir caleg tukang sogok atau yang berkaitan dengan penyelenggara. Bahayanya pengurangan suara caleg lain tidak pernah dianggap kezaliman dan pembunuhan karakter pihak lain. Tapi semua itu dianggap lumrah saja dalam pemilu dan politik.
Bayangkanlah bagaimana rusaknya negara ini kalau pemerintahan saja dibangun dengan cara-cara tidak sehat bahkan merampok suara rakyat. Sudah pada saat kampanye tidak benar, dimana para celeg menawarkan fasilitas, bantuan dan uang untuk mendapatkan suara dengan kata lain beli suara.
Dengan pola-pola ini bagaimana mungkin kita mau berharap negara ini bisa memberikan pendidikan gratis, kesehatan gratis, biaya hidup murah, hilangkan birokrasi berbelit sebagaimana idealnya suatu negara berdaulat. Justru karena itu tidak perlu mencari tahu, tapi secara vulgar seorang pemimpin partai politik produktifitasnya hanya berkisar pada jual beli jabatan dalam pemerintahan dan mengambil manfaat dengan menipu rakyat untuk sekedar membuat KTP elektronik dari birokrat yang bobrok itu. Tidak cukup disitu pajak pun disikat oleh aparaturnya.
Kalau begini model pemerintahan, sebenarnya rakyat sedang menunggu apa? Menurut saya rakyat hanya menunggu mati. Tidak perlu berharap sejahtera. karena harapan tersebut berlogika mustahil bagi rakyat negara Republik Indonesia
Terimakasih
Kepada yang ingin pendapatan tambahan silakan klik dan daftar :
https://moneyrewards.co/?share=bungedo
[12/6 07:29] Tarmidinsyah Abubakar: Yang perlu dollar silakan klik link ini dan masukkan keterangan anda, untuk user name masukkan nama panggilan anda. Nanti anda akan mendapat link dan link itu kirimkan ke sebanyak2nya teman. Jika anda tidak ingin mendaftar tolong sebarkan url diatas untuk kerjasama persahabatan kita semua. Selamat pagi....