DPD RI Itu Negosiator Rakyat Daerah dan Pusat

------------------------------------------------------

DPD RI singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah atau Senator  adalah sebuah lembaga yang lahir dimasa reformasi untuk semangat penerapan desentralisasi  bagi otonomi daerah-daerah diseluruh Indonesia.

Ringkasnya Republik membuka ruang kepada daerah Provinsi seluruh Indonesia untuk memperkuat otonominya. Harapan lainnya bahwa daerah-daerah akan tumbuh mandiri sebagaimana pengelolaan suatu negara bagian.

Pada awal reformasi pernah diwacanakan perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi Federasi. Namun kemudian dukungan itu melemah dengan sendirinya. Padahal cikal bakal itu masih bisa dibangun oleh para politisi jika memahami tentang peran dan fungsi keberadaan lembaga DPD RI dimaksud.

Sistem Bikameral atau sistem dua kamar ini sesungguhnya hanya butuh dorongan dan kecerdasan dari orang-orang yang menduduki jabatan DPD tersebut untuk menjalankan fungsi yang sebenarnya. 

Mereka 4 orang disetiap provinsi membawa mandat daerah yang sangat kuat, jadi jika ada persoalan pelemahan daerah dalam penerapan UU itu menjadi kewajiban DPD RI untuk menanganinya. Tapi kalau DPD kita lemah maka pencabutan klausul UU yang merugikan daerah itu adalah kelemahan DPD RI kita bukan hanya menyusutkan DPR RI.

Nah bagi daerah seperti Aceh yang semula menuntut merdeka maka DPD ini menjadi lembaga yg bisa mengharmoniskan hubungan Indonesia dan Aceh dan perdamaianpun sangat ditentukan oleh lembaga ini. Namun karena orang yang dipilih dari daerah terlihat lemah maka fungsi DPD dan Keberadaan Daerah provinsi dalam kontek sistem kenegaraan Indonesia juga pasti lemah.

Oleh karena itu memilih DPD RI bukan soal dia orang kita tapi kita harus memilih orang yang mampu membicarakan konsep negara dan pemberdayaan rakyat di daerah dengan peraturan negara. Bukan juga orang-orang yang kemampuannya bekerja mencari pekerjaan untuk kontraktor di pusat. Tapi orang yang berpikir untuk Aceh dengan cara-cara yang Holistik yang mampu menciptakan pembangunan melalui peraturan. 

Saya bisa menginspirasi pemikiran-pemikiran saya kepada mereka yang terpilih DPD RI jika mereka membuka diri. Namun selama ini DPD RI tidak terlihat membuat acara seperti konsolidasi sosial untuk menyampaikan perihal yg dihadapi rakyat Aceh. 

Semoga kedepan 4 orang yang terpilih tersebut kita berharap memenuhi kewajibannya sebagai pemegang mandataris Aceh untuk nasional karena begitu besar jabatan tersebut untuk mempengaruhi negara untuk kesejahteraan rakyat Aceh melalui peraturan atau UU yang melindungi keadilan hidup rakyat daerah.

Karena kebutuhan kita kepada DPP RI ini sangat vital maka kita berharap kepada rakyat untuk memilih mereka dengan mempertimbangkan minimal kedewasan sikap dan kemampuan intelektualnya, jika tidak tentu mereka tidak mampu berbicara diantara DPD lain yang mewakili daerahnya seluruh Indonesia.

Yang Perlu saya sampaikan kepada rakyat Aceh adlh.......

Kalau lembaga itu berlogika sebagaimana diatas, kenapa tokoh Aceh di daerah masih bicara " Jangan sampai rakyat Aceh minta lagi merdeka" Kenapa mereka tidak berkordinasi dengan DPD RI??

Atau apakah selama ini DPD RI tidak punya ilmu pengetahuan sampai kesitu???

Semoga orang yang memahami tidak menertawakan tokoh-tokoh yang membawa nama rakyat Aceh saat ini.

Amin ya rabbal alamin.......

Terimakasih....

Postingan populer dari blog ini

Jalan Sunyi Dari Puncak Seulawah

BUKU RAKYAT : Lhoksukon & Tanah Luas: Dua Wajah Loyo Pikiran di Tengah Kaya

Hak Referendum Rakyat Aceh Bukan Mustahil