Izin Eksplorasi Bumi itu Sesungguhnya Ada di Rekomendasi Gubernur

Awalnya saya kaget membaca berita  eksplorasi hasil bumi di daerah dimana kita sebagai rakyat tidak mendapat informasi tentang itu, apalagi saya lahir dan berdomisili di wilayah pesisir.

Beberapa waktu lalu ada sekelompok anak muda melapor kepada saya perihal itu, ketika melihat saya ada di lingkaran partai Demokrat. Namun saya sudah menjelaskan bahwa saya hanya masuk caleg dan Ketua Demokrat belum mengajak saya untuk membicarakan hal pembangunan Aceh.

Meskipun demikian sempat saya pelajari izin itu diperoleh setelah mendapat rekomendasi Gubernur Aceh, seingat saya itu masa Irwandi Yusuf. Karena saya lagi menghadapi situasi yang rumit dalam hidup akibat digugurkan secara sepihak partai GRAM oleh KIP dimana partai yang sudah saya buat selama dua tahun dan digugurkan dalam sehari dimasa Gubernur Irwandi.

Yang perlu digaris bawahi sebenarnya izin tambang itu ada di rekomendasi Gubernur, selebihnya beberapa syarat yang banyak itu adalah persyaratan tehnis dan operatif perusahaan secara normatif. 

Saat ini justru saya melihat ada orang-orang Irwandi sendiri yang ikut bicara memberi semangat demo mahasiswa. Apakah mereka sudah berperang dengan mantan Gubernur atau mereka tidak paham masalah. Karena kalau ini diungkit maka yang berdampak juga yang memberi Rekomendasi Izin tambang dimaksud.

Ada fenomena yang aneh di Aceh dalam perkara eksplorasi bumi Aceh, sebahagian besar orang politik hanya berpikir bagaimana mendapatkan kekayaan dari bumi itu dan bagaimana berkuasa diatasnya, hal ini menyedihkan karena secara prinsip pemimpin daerah di negara tertinggal menganggap eksplorasi hasil bumi adalah sesuatu kewajiban yang dapat membuka lapangan kerja yang luas.

Menurut saya hal itu tidak ubahnya seseorang menempatkan uangnya yang besar di suatu bank hanya untuk meminta jatah anaknya bekerja di bank tersebut. Seharusnya dia lebih rasional membangun banknya sendiri yang jauh lebih baik dari bank yang ada sekarang.

Jadi jika ingin menghentikan operasi eksplorasi itu maka Cabut Aja Izinnya dulu. Kalau tidak berani mencabut Izin berarti ada sesuatu yang telah diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kala mengeluarkan izin dimaksud. Karena izin itu sesungguhnya diikat dengan persayaratan jika tidak menimbulkan masalah dilanjutkan atau dihentikan.

Kalau memang pemerintah transparan tidak ada iteng aling-aling maka pencabutan izin itu adalah pencabutan Rekomendasi dari Gubernur.

Pertanyaannya, berani atau tidak, berpihak kepada rakyat atau pemilik modal, menyelamatkan harta Aceh atau membiarkan diambil orang. Tidak perlu rumit-rumit sederhana sajalah bung plt. Gubernur.

Kesalahan ini adalah kesalahan fanatisme buta rakyat terhadap figur sehingg satu pekerjaan baik dilakukan bisa menutupi sepuluh Pekerjaan buruk yang merugikan rakyat Aceh. Oleh karena itu menurut saya pemimpin itu perlu yang jujur dan cerdas dan bisa menjalankan pemerintahan secara transparan.

Semoga kedepan kita lebih rasional dan profesional dalam menempuh hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wassalam.....

Penulis, Tarmidinsyah Abubakar




Postingan populer dari blog ini

Jalan Sunyi Dari Puncak Seulawah

BUKU RAKYAT : Lhoksukon & Tanah Luas: Dua Wajah Loyo Pikiran di Tengah Kaya

Hak Referendum Rakyat Aceh Bukan Mustahil