Menerawang Muswil PAN Aceh Kedepan, Sebagai Harapan Atau Kehancuran
Tarmidinsyah Abubakar
Jika disebut UU maka pelaksanaannya itu adalah wajib sementara yang melanggar perlulah mendapat sanksi sebagaimana idealnya suatu aturan. Meski pemerintah hanya mendeteksi kejelasan penerapan demokrasi pada partai politik hanya di masa verifikasi partai tentu setiap lima tahun itu menjadi kabur dalam penglihatan pemerintah karena hanya melakukan cros cek terhadap keberadaan pengurus di semua tingkatan dan hal itu bukan indikator sinyalemen adanya demokrasi dalam partai politik.
Atas dasar Konstitusi negara maka perlulah semua partai yang seharusnya melakukan penerapan demokrasi agar masyarakat daerah memiliki kekuatan untuk menjadi pimpinan yang sesungguhnya yang bukan hanya mengaminkan apa yang diperintah oleh pusat tanpa bisa mengevaluasi kebijakan pusat itu baik atau buruk untuk masyarakat daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa partai politik sebagai instrumen politik rakyat dan partai politik yang menentukan pangaturan kebijakan publik oleh pemerintah melalui parlemen maupuan suaranya diluar parlemen. Justru karena itu maka sebagai masyarakat daerah selain melancarkan pekerjaan politik yang menjadi agenda partai maka anda juga berkewajiban bersikap terhadap kebijakan partai politik yang menyudutkan dan mendiskriminasi daerah anda. Apabila anda tidak memahami tentang ini maka anda telah merugikan daerah anda terutama telah mengeleminir Desentralisasi yang telah lama kita perjuangkan dan sekarang justru hanya tinggal peraturan dan anda ikut berlomba untuk menginjak-injak otonomi daerah anda sendiri.
Muswil PAN Aceh
Muswil PAN adalah suatu momentum evaluasi terhadap kinerja partai selama lima tahun dan dilaksanakan dalam suatu musyawarah yang dihadiri para pimpinan dan kader diseluruh Aceh yang diwakili oleh pimpinan kabupaten dan kecamatan serta beberapa pimpinan wilayah dan pusat.
Idealnya momentum tersebut dapat memberi penjelasan atau ilustrasi bahwa PAN sebagai partai yang di besarkan dengan perjuangan reformasi dan bahkan nyawa manusia dalam perjuangan itu menjadi korban untuk sebuah demokrasi Indonesia. Demikian juga halnya dalam penetapan pimpinan wilayah Aceh setidaknya bisa melahirkan pemimpin yang dihatapkan oleh segenap kader dan tentunya masyarakat Aceh menganggap layak pimpinan partai yang dipilih dalam musyawarah dimaksud. Dengan begitu partai dan masyarakat memiliki kesamaan berpikir sehingga pemimpin PAN itu dapat memberikan pendidikan politik kepada segenap masyarakat Aceh.
Namun jika ini diingkari tentunya masyarakat tidak akan mendukung partai tersebut dan tentu saja masyarakat hanya mengharapkan uang dan fasilitas bukannya memantik emosional pemilih untuk menggunkan partai tersebut sebagai wadah saluran aspirasinya politiknya.
Fenomena pengelolaan partai politik di Aceh selama puluhan tahun ke belakang belum mampu mengajarkan kepada masyarakat Aceh tentang pentingnya manajemen partai politik bagi penguatan posisi tawar masyarakat terhadap pemerintah. Tetapi masyarakat kita hanya disuguhkan pelajaran tentang fanatisme terhadap seorang tokoh dalam kepemimpinan politik. Padahal fanatisme terhadap seorang tokoh terlalu rapuh untuk penguatan politik rakyat, karena keberadaan perseorangan itu yang tidak luput dari kealpaan yang menyebabkannya terjerembab dalam pelanggaran hukum dan terperangkap dalam pidana.
Akan tetapi berbeda apabila manajemen partai terbentuk menjadi lembaga politik kompleks dan tentu akan menjadi wadah yang memenuhi syarat keadilan bagi kadernya, apabila salah satu pimpinan yang terkena kasus hukum maka sistem partai dapat mengganti dan menutupi image negatif terhadap partai politik tersebut.
Namun demikian jika kita ingin mengubah sistem politik partai yang ideal maka perlu dilakukan secara bertahap, sehingga suatu partai politik di Aceh pada masa ini masih butuh tokoh kharismatik atau seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan tentang manajemen partai politik dan politik itu sendiri. Ketika masyarakat terbiasa memahami manajemen partai politik dan itu menjadi ukuran kemampuan para politisi di dalamnya untuk menerapkan demokrasi dalam partai maka partai politik juga akan menjadi bahagian dari instrumen negara yang dilihat secara sebagai politik kelembagaan oleh masyarakat bukan sebagai politik perseorangan tokoh.
Ketika kelembagaan partai sudah kuat dan masyarakat memiliki pengetahuan tentang itu maka partai politik secara kelembagaan dapat menjadi lembaga yang kuat untuk memenuhi harapan semua orang yang bergabung dan bersimpati kepada partai itu.
Ditengah gejolak PAN Aceh yang sempat terjadi penguncian kantor partai hingga dua kali maka sudah waktunya DPP membuka diri untuk menerapkan demokrasi di dalam partai secara benar. Penerapan demokrasi itu terutama memberi hak politik kepada masyarakat yang telah menjadi kader dan memenuhi syarat untuk dipilih sebagai ketua DPW PAN Aceh.
Memantau perkembangan dimasa lalu ada tiga kelompok kader yang membangun dukungan dimasa lalu antara lain ada alm. T. Saipul Ahmad, ada Anwar Ahmad dan ada Tarmidinsyah Abubakar yang tergolong muda kala itu pada Muswil tahun 2010 sebagai masa terakhir penerapan demokrasi dalam PAN secara sempurna.
Setelah itu pada 2015, Muswil dilakukan tanpa memberi kesempatan kepada kader untuk memilih dan tidak memberi hak politik kepada kader yang layak menjadi pemimpin PAN. Karena itu hampir setengah kader kala itu tidak menjabat sebagai pengurus DPW PAN Aceh.
Pemilu tahun 2020 ini adalah momentum konsolidasi, setidaknya bisa menjadi ajang kembalinya kelompok kader senior-senior PAN ke partai itu. Tentu pintu itu terbuka setelah terjadi kongres PAN di kendari yang mempersatukan kelompok Zulkifli Hasan dan Hatta Rajasa untuk membangun partai itu bersama. Andil kelompok yang mengusung Asman Abnur sebagai calon Ketua Umum yang diperkuat Hatta Rajasa menjadi penentu yang memenangkan kongres tersebut. Andil kelompok Asman Abnur dan Hatta Rajasa menjadi awal membuka ruang Demokratisasi dalam tubuh PAN di seluruh Indonesia meski Ketua Umum masih di duduki Zulkifli Hasan.
Jika infiltrasi yang dilakukan kelompok Asman Abnur lemah maka secara psikology tidak mungkin kubu Mulfahri Harahap yang di perkuat M. Amien Rais memiliki keyakinan besar untuk ikut pemilihan setelah terjadi keributan dalam ruang kongres. Karena yakin menang dengan jumlah dukungan maka pemilihan terjadi dan ternyata dengan infiltrasi kubu Asman Abnur mengungguli telak suara Zulkifli Hasan atas Mulfahri Harahap.
Konsolidasi dua kubu ini di daerah memperbesar peluang PAN untuk kembali diperkuat oleh kader-kader seniornya dan membuka peluang kembali PAN sebagai partai yang memiliki harapan untuk memenangkan pemilu di daerah. Atau sebaliknya jika konsolidasi ini tidak terjadi dan DPP PAN menutup ruang demokrasi maka PAN di daerah akan lebih banyak musuh yang berasal dari kadernya sendiri. Kemudian ditambah oleh sikap M. Amien Rais yang berwacana membuka partai baru. Tentu jika kader pendukung Asman Abnur dan Hatta Rajasa tidak diberi hak politiknya, bisa di proyeksi bahwa 75 (Tujuh Puluh Lima) persen kader akan meninggalkan PAN yang sekarang dan melakukan eksodus ke partai baru dimaksud.
Semoga DPP PAN bisa memanfaatkan peluang ini secara bijak dan demokrasi di PAN bisa tumbuh dan berkembang sebagaimana dimasa lalu sebagaimana agenda reformasi dalam demokratisasi Indonesia secara sempurna. Mengingkari hukum ini maka bisa dipastikan bahwa PAN kehilangan jari diri dan mengingkari platform perjuangannya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Penulis adalah Sekretaris DPW PAN Aceh Periode 2005-2010, 2010-2015 dan Ketua DPW BMPAN Aceh Periode 2001-2004


