Feodalisme VS Demokrasi (Tetap Hidup Dalam Penjajahan Oleh Sesama Atau Merubah Nasib)

Suatu masyarakat bisa memilih keberadaan mereka untuk hidup dalam sistem politik dan ekonomi tertentu apabila mereka sudah memiliki pengetahuan yang standar atau para kelas politisi memahami, bisa dan mampu menyampaikan ke masyarakat.

Ada banyak sistem kepemimpinan yang berlaku di dunia ini dimana semua sistem itu ditulis dan dipraktekkan di eropa, termasuk sistem yang berlaku di Aceh dan Indonesia. Kenapa saya menyebut Aceh dan Indonesia, karena meski sejak reformasi sudah diterapkan demokrasi namun tarikan ke sistem feodal Aceh masih lebih kuat dibanding Indonesia secara umum.

Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik (sosial politik) yang dijalankan di kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).

Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.

Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, sering kali kata ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku yang mirip dengan perilaku para penguasa yang dhalim, seperti 'kolot', 'selalu ingin dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan'.

Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.[1]

Aceh dan Islam

Jika Aceh realitanya adalah penganut Islam yang benar maka sebahagian besar orang Aceh akan menghormati hak dan kesetaraan dalam kepemimpinan serta membuat keputusan bagi kehidupan bersama yang sering diucapkan dalam bahasa perekat kehidupannya  "udeep saree matee syahid". Makna yang tersirat dalam istilah ini bahwa masyarakat Aceh seharusnya menghormati hak-hak warganya karena "udeep saree" maka demokrasi adalah pilihan yang tepat untuk sistem kehidupannya.

Berikutnya warga Aceh yang ideal adalah mereka yang berperadaban saling menghormati, saling menolong, saling bertoleransi sebagaimana ajaran Islam dan sosioculturalnya rakyat Aceh. Oleh karenanya mereka yang berprilaku abal-abal, kasar dan urakan itu sesungguhnya tidak memahami dirinya sebagai orang Aceh dan Islam. Demikian pula dalam politik mereka yang melanggar hukum ini yang berprilaku curang, menyogok, membeli dan menjual suara adalah pekerjaan membuka pintu rezeki Haram dalam waktu yang lama. Pertanyaannya adakah prilaku dan perbuatan itu sebagai ajaran dalam Islam?

Untuk itu saya ingin mengingatkan bahwa mereka yang berprilaku tidak memelihara nilai yang berlaku dalam Islam serta tidak memahami sociocultural Aceh sesungguhnya perlu dicurigai tentang ke-Acehannya dan ke-Islamannya meskipun ia terlahir di tanah Aceh. 

Prilaku-prilaku yang masih mendewakan sistem feodal, menjadikan dirinya seperti raja dimana mereka harus selalu dihormati, dan kalau mereka pemimpin maka mereka akan turunkan kepada yang bertalian darah dengannya. Kemudian mereka mengangkat keluarganya sebagai pejabat yang harus dihormati. Pemimpinnya juga memiliki istri lebih dari satu, kemudian dalam merebut kekuasaan mereka menghalalkan segala cara, mengeksploitasi keturunan raja, atau pengaruh orang tua dan nenek moyangnya yang pernah menjadi penguasa. Hal itu semua adalah ciri murni orang-orang yang memelihara hidup dalam sistem feodal yang kolot dan bodoh dalam sistem hidup masyarakat. Hal ini yang menjadi kendala berkembangnya masyarakat Aceh yang selalu terlihat gagal dalam kepemimpinannya.

Saat ini masyarakat Aceh dipersimpangan, dengan terjadinya stagnasi kepercayaan terhadap pemimpin yang pernah menduduki kursi panas itu baik secara pantas atau akibat kesalahan sejarahnya. Peluang perubahan masyarakat Aceh ada di depan mata, bisakah mereka memilih sebagai masyarakat Demokratis atau bertahan dalam feodalizemnya.

Kita serahkan saja kepada bangsa Aceh apakah mereka ingin merubah nasibnya dengan hidup dalam alam yang demokratis atau masih tetap ingin diadu domba akibat visi hidup yang sempit kemudian sebagaimana sistem feodal yang oleh mereka sendiri di eropa tidak lagi dipergunakan. 

Semoga bermanfaat.



Postingan populer dari blog ini

Jalan Sunyi Dari Puncak Seulawah

BUKU RAKYAT : Lhoksukon & Tanah Luas: Dua Wajah Loyo Pikiran di Tengah Kaya

Hak Referendum Rakyat Aceh Bukan Mustahil