Harusya Pandangan Rakyat Terhadap Politisi


"Harusnya Pandangan Rakyat Terhadap Politisi"

Dalam Politik itu bukan soal rasa hati baik atau buruk seseorang dinilai oleh masyarakat, karena masyarakat juga tidak bisa mengukur secara pasti apakah seseorang itu baik atau buruk dalam politik. 

Bahkan kita hanya sedikit mengetahui tentang kinerja seorang politisi ketika ia bertugas mewakili rakyat. Kewenangan bidang tugasnya begitu besar terkadang tidak mampu digunakan oleh seorang politisi untuk berbuat bagi kepentingan rakyat. 

Sementara yang lebih banyak kita saksikan dan memberikan rasa simpati lebih kepada pendekataan kemanusiaan secara parsial yg dilakukan oleh wakil rakyat. Padahal itu hanyalah pekerjaan2 yang sesungguhnya tergolong pencitraan politik belaka.

Seharusnya wakil rakyat itu dapat menunjukkan kinerjanya dalam memperjuangkan nasib rakyat yang selalu ditindas oleh kebijakan penguasa atas nama negara dan daerah. 

Misalnya suatu daerah banyak orang gila maka mereka wakil rakyat memperjuangkan aturan pemerintah  agar orang gila menjadi kewajiban pemerintah untuk mengobatinya. Ketika telah menjadi aturan maka tidak perlu lagi wakil rakyat memilih ke orang gila yang mana mereka harus memperhatikan dan membantu mengobatinya.

Demikian pula jika banyak masyarakat menghadapi serangan tumor atau kanker, perlu diperjuangkan suatu aturan pendampingan yg memberi perhatian pemerintah dan pemerintah wajib menggunakan kewenangannya sebagaimana UU atau Qanun, atau Peraturan Pemerintah lain untuk mengobati si warga penderita. 

Demikian pula akan halnya tentang perhatiannya ke sektor pembangunan bidang agraris, misalnya wakil rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengupayakan mengangkat menjadi peraturan negara atau peraturan daerah agar lahan sawah seluas sekian hektar perlu dibangun irigasi atau waduk atau apapun namanya yang bisa menyediakan kelancaran air pada lahan tersebut. 

Jika ini yg dilakukan maka kita baru disebut berpolitik secara normal dan masyarakat dapat menilai politisi atau wakil rakyat dengan tidak menggunakan indikator baik dan buruk wakil rakyat, tetapi masyarakat hanya menilai mereka dengan indikator mampu atau tidak mampu mereka menjadi pembicara sebagai utusan rakyat di parlemen.

Jadi bidang tugasnya dalam legislasi itu dapat dipisahkan dari tugas eksekutif. Namun yg kita saksikan sekarang justru tidak berbeda antara tugas legislatif dan eksekutif. Hampir seluruh pekerjaan yang dipahami oleh publik daerah itu berkatagori pekerjaan eksekutif. 

Padahal legislatif bisa menggiring atau membangun Rel bagi eksekutif untuk melaksanakan pembangunan sesuai kehendak legislatif dengan kecerdasan mereka melahirkan atau mengupdates peraturan untuk kepentingan pembangunan rakyat. Kondisi begitulah dapat disebut rakyat menemui kedaulatannya melalui wakil2nya di parlemen. Ketika itu pula eksekutif pemerintahan dapat diposisikan sebagai pelayan rakyat.

Yang kita saksikan sekarang wakil rakyat sebatas meminta perhatian kepada pemerintah untuk memudahkan urusan rakyat, seharusnya jika wakil rakyat itu paham fungsinya kekuasaan itu ditangan mereka, membuat UU dan Peraturan tentang urusan hidup rakyat dan memerintahkan eksekutif untuk menjalankan kesepakatan rakyat tersebut. Begitulah baru disebut berfungsinya wakil rakyat dan itulah wujud kedaulatan rakyat.

Gitu...
Salam,,,