Teori Politik Kemapanan Sama Dengan Tuan Membantu Rakyat Jelata

Prosesi meraih jabatan pemerintahan diawali dengan pendaftaran sebagai calon anggota dewan pada partai politik kemudian melakukan kampanye, kemudian mengamankan suara pada KIP, berikutnya dilantik sebagai anggota dewan.

Dulu dan Kini
Sejarah mengatakan kepada kita bahwa pola penggunaan jabatan itu tidak pernah berubah, setelah dilantik dewan mulai turun ke masyarakat melihat atau mengambil sample untuk menunjukkan perhatian kepada masyarakat pemilih. Saya belum pernah melihat cara berbeda dalam pelaksanaan tugas dewan. 

Setelah itu dimulailah membantu warga masyarakat dimana ada kasus didatangi, sebagai orang berjabatan dan beruang. Berapa orangkah yang bisa dibantu dengan cara itu???

Bila setiap hari mereka bisa bantu satu orang maka setahun 360 orang.
5 tahun masa jabatan maka 360 x 5 = 1.800 Orang

Bila setiap bulan 1 orang maka setahun 12 orang, 
5 tahun masa jabatan maka 15 x 5 = 75 orang

Bila setiap tahun 1 orang maka 1 x 5 tahun = 5 orang.

Sebegitulah jumlah orang yang terbantu dengan pola yang dilakukan dalam politik selama ini. Disini juga akan muncul ruang ketidakadilan dalam menjalani itu. Karena tidak ada indikator yg bisa menentukan siapa yg dibantu. Maka kembali ke sistem otoriter, sesuka hati Tuan atau sesuka hati orang kaya, bentuknya ya hadiah, sedekah, amal bukan menunaikan tugas bernegara yang mana rakyat punya hak untuk mendapatkan pelayanan dari negara.

Pertanyaannya, apakah mereka sedang membangun negara atau membangun popularitas dalam kebodohan? 

Apakah itu cerdas atau pembodohan rakyat? Itulah yg saya katakan berbeda sistem yang dilakukan oleh seorang politisi kelas Demagog dan berbeda pula cara pikir politisi kelas negarawan.

Bagaimana juga cara yang seharusnya, kita akan sampaikan pada pertemuan mendatang. 

Semoga kita semua panjang umur diberikan oleh Allah SWT. Amiiiin,,,,









Postingan populer dari blog ini

Jalan Sunyi Dari Puncak Seulawah

BUKU RAKYAT : Lhoksukon & Tanah Luas: Dua Wajah Loyo Pikiran di Tengah Kaya

Hak Referendum Rakyat Aceh Bukan Mustahil