Pemerintah Aceh Tidak Pernah Berorientasi Pada Lapangan Pekerjaan Rakyat




Oleh : Tarmidinsyah Abubakar (Good Fathers)

Lapangan pekerjaan adalah salah satu faktor ekonomi yang paling berpengaruh (vital) dalam sistem kehidupan suatu negara dan daerah dimanapun kita berdomisili dalam negara apa saja di seantero bumi ini.

Karena itu juga salah satu faktor utama yang bisa mengukur keberhasilan pemerintahan adalah sejauhmana pemerintah bisa mengurangi pengangguran. Bila mereka pemerintah daerah, maka pertanyaannya adalah berapa persen mereka dapat mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut.

Dalam hal ini adalah tanggung jawab utama mereka sebagai pemimpin daerah (Gubernur) dan Ketua Wakil Rakyat.

Kalau kedua unsur pemerintah ini tidak pernah membicarakan dan bertanggung jawab terhadap perkara pekerjaan masyarakatnya, maka bermakna mereka sama sekali tidak memberi perhatian terhadap kepemimpinan daerah bahkan mereka tidak memahami fungsi dan tugasnya sebagai pemimpin rakyat.

Lalu kenapa issu lain yang selalu dibahas dalam dinamika politik kedaerahan? Issu prilaku, issu agama, issu pelanggar budaya, issu miskin kaya dan lain-lain yang sebenarnnya bukan prioritas dalam bernegara dan hanya menjadi faktor sentimen.

Jawabnya adalah karena rakyat tidak terbiasa membicarakan lapangan pekerjaan layaknya suatu negara atau daerah. Yang selanjutnya semua rakyat adil untuk memperoleh pendapatan dari pengaruh hadirnya pemerintahan dalam hidupnya.

Lalu, apa yang menjadi orientasi masyarakat dalam pembangunan yang dilakukan pemerintahan daerahnya? 

Hal ini bergantung pada kondisi rata-rata masyarakat dan tokoh masyarakat yang mempunyai akses kepada pengambil keputusan. Kalau kita perhatikan dalam sepuluh tahun ini maka yang kita saksikan adalah sebahagian besar elemen masyarakat hanya berorientasi pada bantuan apa yang mereka dapatkan pada pemerintahnya.

Yang kita perhatikan selama ini pemerintah daerah sebagaimana di Aceh justru tidak pernah merasa bertanggung jawab terhadap pekerjaan masyarakatnya, karena wakil rakyat juga tidak pernah berpikir ke arah tersebut. 

Satu Box = 5 Saset, 1 Saset 2 Kali Pakai, Harga Rp. 250.000,-
Transfer 0431232969, Kirim Alamat Ke  0838-1922-8233


Karena tidak pernah kita temui agenda daerah untuk membahas lapangan pekerjaan kepada masyarakatnya.

Kalau pemerintah memiliki kedinasan ketenaga kerjaan, kita sebagai masyarakat hampir tidak paham apa yang dilakukan. Saya tidak melihat lebih dari sekedar birokrasi yang memperumit rakyat. Bahwa negara ditangan pemerintah yang tidak paham fungsinya justru hanya memeras rakyatnya dalam mencari pekerjaan.

Lihat saja begitu banyak administrasi yang perlu dipersiapkan oleh pencari kerja, misalnya SKCK yang diawali rekomendasi kepala desa dan kapolsek, kemudian buat kartu kuning, cek kesehatan, dan sebagainya. Ini pertanda apa?

Seharusnya semua administrasi itu hanya perlu bila seorang sudah lulus secara final dalam suatu pekerjaan.

Ditangan pemerintah yang bodoh maka negara hadir hanya untuk penghalang rakyat pencari kerja. Untuk apa rakyat bernegara kalau warga negara hanya dijadikan sapi perahan untuk alasan negara. Belum apa-apa negara sudah untung dari setiap warga negaranya yang mencari pekerjaan. Pertanyaannya pengelolaan negara macam apa kalau begitu cara mengelola negara, daerah macam apa kalau pengelolaan daerah model begitu? Negara dan daerah hanya hadir sebagai penjajah hak rakyat.

Sejalan dengan itu, pembangunan tenaga kerja
sebagai salah satu unsur pembangunan sumber daya manusia yang diarahkan untuk dapat meningkatkan kualitas dan partisipasinya dalam
pembangunan serta melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan manusia merdeka.

Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Ini berarti bahwa
semua warga negara Indonesia mempunyai pekerjaan sesuai dengan
kemampuannya sehingga diharapkan dapat memperoleh penghasilan yang cukup
untuk hidup layak.

Terkait dengan hal diatas, pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan
atas asas keterpaduan dan kemitraan sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa
pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan
manusiawi.
2. Menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang
sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraannya.
4. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Orientasi dari semua aturan yang dilahirkan pemerintah yang diarahkan untuk mencapai tahapan kesejahteraan masyarakatnya. Inilah salah satu fungsi pokok kepemimpinan daerah sebagaimana Gubernur, bupati dan walikota serta Fungsi Wakil Rakyat yang anda pilih langsung itu.

Lalu kalau kita kaji, apa yang dilakukan masyarakat Aceh selama ini dalam bernegara?

Kalangan pemuka masyarakat sibuk dengan meng alimkan pejabat, sementara pemuka agama sudah terbiasa menerima bantuan APBA untuk dayahnya yang disediakan tempat tinggalnya.

Hidupnya sudah aman bahkan dibiayai dengan uang negara dan uang orang tua santrinya yang lebih mahal dari biaya pendidikan umum. Berbeda dengan dayah masa lalu yang jauh lebih mandiri tidak membebani uang rakyat. Kita bahkan angkat jempol kepada pimpinan dayah masa lalu yang dibangun atas kesadaran masyarakat itu sendiri.

Terus kalau tamatan dayah, apalagi tidak berijazah yang selaras dengan pendidikan umum dan pelajaran umum yang diserap secara terbatas maka mereka akan mengalami berbagai kendala dimasa depan dalam perjalanan hidupnya.

Pembenahan pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan lapangan pekerjaan menjadi mutlak dibutuhkan saat ini agar semua warga masyarakat Aceh memiliki pendapatannya.

Jika pemerintah Aceh punya orientasi pada pembangunan masyarakat maka yang perlu di fokuskan adalah membangun kesempatan pekerjaan bagi masyarakat. Karena mentalitas masyarakat yang sedang lemah. Sementara untuk kesempatan usaha hanya pada masyarakat yang kualitas hidupnya lebih baik karena mentalitas kewirausahaannya.

Oleh karena itu jangan dibiarkan pemerintah yang bertugas melayani rakyat dibiarkan bebas dari tugasnya dalam hal lapangan pekerjaan rakyat, sementara terkait hal lain adalah prioritas berikutnya.


Salam