Fatsun Politik Hanya Milik Orang Dewasa Dalam Politik
Oleh : Tarmidinsyah Abubakar (Good Fathers)
Tulisan ini disampaikan kepada teman-teman warga masyarakat yang sedang belajar politik atau pemula dalam politik.
Seringkali kita mendengar terminology tentang fatsun politik yang tersebutkan dalam diskusi dan pembahasan politik, apalagi dalam suatu perdebatan baik lintas partai politik maupun perdebatan internal partai politik.
Fatsun politik adalah sopan santun atau adab dalam politik. Hal ini hanya dipahami oleh seorang politisi yang sudah matang dalam dunia politik, apakah dalam politik partai maupun dalam politik diluar kontestan Pemilihan Umum.
Apakah fatsun politik itu adalah suatu keharusan dalam berpolitik? Tentu saja bukan soal keharusan, karena orang politik bisa menggunakan cara-cara yang diluar kebiasaan dalam budaya kehidupan masyarakat suatu daerah atau suatu negara.
Lantas terhadap orang-orang yang melakukan politik tanpa fatsun politik mereka sering di katagorikan sebagai penganut mashab Machiavelly.
Siapakah machiavalelli dimaksud tersebut?
Niccolò Machiavelli (3 Mei 1469 – 21 Juni 1527) adalah diplomat dan politikus Italia yang juga seorang filsuf.[1] Sebagai ahli teori, Machiavelli adalah figur utama dalam realitas teori politik, ia sangat disegani di Eropa pada masa Renaisans. Dua bukunya yang terkenal, Discorsi sopra la prima deca di Tito Livio (Diskursus tentang Livio) dan Il Principe (Sang Pangeran), awalnya ditulis sebagai harapan untuk memperbaiki kondisi pemerintahan di Italia Utara, kemudian menjadi buku umum dalam berpolitik pada masa itu.
Secara selayang pandang dapat disimpulkan bahwa ajaran dalam tulisan Machiavelli ini adalah membangun kekuasaan politik dengan segala cara. Biasanya politik seperti ini dilakukan pada saat membuat perubahan ditengah masyarakat yang pancaroba.
Sehingga cara-cara yang ditempuh dalam politik adalah dengan membangun strategi dalam hukum politik yang membebaskan pelakunya dari fatsun dan etika sebagaimana kebiasaan atau budaya kehidupan masyarakat suatu negara.
Misalnya masyarakat timur kita menghormati orang tua, namun dalam hukum politik ala Machiavelli dapat dipandang sebagai objek yang dapat dijadikan umpan atas kekurangannya sebagai kelompok orang tua tersebut.
Berikutnya terhadap orang yang muda atau pemula yang masih lugu dalam politik maka sah saja digunakan sebagai alat objek yang bisa di bohongi oleh mereka yang menguasai ilmu prapaganda politik.
Contohnya lain, seorang politisi ingin berlaku hipokrit dalam politik atau munafiq dalam istilah religi kemudian seorang yang mahir dalam propaganda maka melakukan adu domba atau fitnah dengan mengelabui pemilih atau politisi lain sehingga menyebabkan kerugian secara mental dan spiritual orang politik lain dalam dunia politik.
Lebih terang lagi orang politik yang menjual dakwah Islamiah untuk berbuat kebajikan sebagaimana orang meyakinkan publik dengan "Amar Makruf Nahi Mungkar" namun prilakunya justru kebalikannya dengan mengaburkan pemahaman masyarakat secara utuh terhadap hukum politik yang sesungguhnya.
Lalu bagaimana dengan komunikasi dan deal lintas partai politik untuk membangun Koalisi politik oleh para petinggi partai politik?
Ketika mereka konsisten dengan aturan main yang disepakati dalam hubungan lintas partai maka mereka boleh disebut mereka memiliki sopan santun atau memiliki fatsun dalam politik.
Satu Box = 5 Saset, 1 Saset 2 Kali Pakai, Harga Rp. 250.000,-
Transfer 0431232969, Kirim Alamat Ke 0838-1922-8233
Tetapi ketika diantara mereka ada yang melakukan pengingkaran dengan mencari berbagai dalih namun pihak lainnya memahami tujuan politik koalisinya maka mereka dapat dikatagorikan tidak punya fatsun politik. Karena mereka melakukan sesuatu yang mengaburkan maksud, sementara pihak lain memahaminya kemudian mereka bahkan berpura tidak memahaminya.
Kemudian contoh lainnya yang lebih mudah dipahami, bahwa partai politik A membantu pemenangan partai B pada momen politik tertentu. Namun ketika partai B membutuhkan bantuan dari A pada momen politik yang lain, partai B justru mendukung partai C.
Mereka yang partai B tidak paham membalas prilaku politik partai A yang telah membantunya bahkan mengatakan dengan bahasa kasar yang meremehkan atau menghina partai A tersebut.
Hal itulah yang dinamakan mis fatsun politik pada suatu partai atau seseorang politisi atau suatu kelompok politik.
Karena itulah maka fatsun politik hanya berlaku pada masyarakat yang menjalankan politik normatif atau memiliki ilmu politik sehingga mereka tidak menafikan adab dan etikanya dalam politik bernegara, apalagi ditengah kehidupan masyarakat timur yang penuh sopan santun dalam kesehariannya.
Lalu sebenarnya siapakah yang tidak memiliki fatsun politik?
Jawabannya tergantung pada masyarakat politisi apakah dia lemah memahami ilmu dalam politik atau memang dia sebagai penganut mashab Nicolo Machiavelly.
Politik mereka adalah politik yang berkualitas rendah tanpa etika dan fatsun.
Pelaku politik seperti ini adalah mereka dari kalangan bar-bar yang tidak ada ilmu politik dan tidak punya sopan santun dalam politik dan sangat merugikan politisi lain, partai politik lain terutama masyarakat umum.
Salam

