Misfungsi Politik Rakyat Aceh Dan Tuntutan Calon Pemimpin Yang Berpotensi Merubahnya



Oleh : Good Fathers

Tidak sulit mengatakan kenapa sebenarnya dengan ranah politik kita? Kenapa politik kita sepi dari kreatifitas diluar soal kekuasaan politik itu sendiri? Apakah kita pernah mendengar perdebatan tentang hak-hak rakyat? Terutama dalam hal-hal kecil saja, misalnya tentang arogansi pelayanan rakyat oleh aparatur sipil.

Kemudian yang lebih biasa, misalnya persyaratan pelayanan masyarakat dalam mencari pekerjaan yang mewajibkan pengurusan berbagai syarat kepada bakal calon pencari kerja didaerahnya. Umpamanya kewajiban mereka dalam pengurusan SKCK yang hanya dpergunakan hanya sekali pakai surat keterangan tersebut, kemudian mereka harus mengurus SKCK yang lain lagi ketika masyarakat mengikuti dominasi calon tenaga kerja pada suatu bidang lainnya.

Selanjutnya pernahkah Wakil Rakyat kita bicara untuk memudahkan mereka mengikuti dalam mengikuti tes PNS yang dilaksanakan di Ibukota provinsi kemudian mereka harus mengurus berbagai syarat untuk menjadi calon PNS. Dengan perbandingan kelulusan satu berbanding ratusan atau bahkan ribuan orang. 

Apakah hal ini masuk akal untuk pengurusan persyaratan calon tenaga kerja, sementara mereka berasal dari keluarga masyarakat miskin sebagaimana di provinsi Aceh.

Pertanyaannya apakah Wakil Rakyat pernah bersuara dalam perkara meringankan beban rakyat?

Jika mereka ada berbicara dan berdebat dalam perkara ini maka sebagai orang beragama maka kita mengucapkan syukur kepada Tuhan. Tetapi bila tidak pernah dibicarakan maka Wakil Rakyat kita sungguh egois dan naif. 

Karena mereka hanya mengutamakan dirinya dan politiknya yang semata-mata untuk mempertahankan jabatan demi pekerjaannya sebagaimana pencari kerja yang hanya mengumpulkan uang dari fasilitas dan gaji besar yang diterimanya.

Kenapa saya memberi ilustrasi dengan simulasi perkara tersebut?

Jawabannya tidak lain adalah sebagai alat uji fungsi dan peran wakil rakyat kita dalam menjalankan tugasnya terutama rakyat yang tertekan dalam kewajiban memenuhi standar-standar yang ditetapkan dalam bernegara.

Lalu apakah maksud aspirasi bagi wakil rakyat kita? Tentu saja maksudnya tidak lain adalah usulan proyek dari mereka sebagaimana masyarakat biasa yang mengusulkan kegiatannya melalui Rakorbang yang sebagian besar masyarakat menganggap aktivitas tersebut sebagai aktivitas ecek-ecek itu.

Satu Box = 5 Saset, 1 Saset 2 Kali Pakai, Harga Rp. 250.000,-
Transfer 0431232969, Kirim Alamat Ke  0838-1922-8233



Dengan misfungsi dalam membela kepentingan hidup rakyat dan mereka misfungsi juga dalam mengawal anggaran negara karena mereka berfungsi terbalik sebagaimana fungsi kepala SKPA maka dapat dibuat kesimpulan bahwa wakil rakyat Aceh sama sekali tidak ada.

Lalu mereka di gedung parlemen disebut apa? Tidak lain adalah pekerja kontrakan daerah lima tahunan dari unsur rakyat yang berada dengan membeli suara masyarakat waktu pemilu. 

Itulah definisi wakil rakyat di Aceh, karena itu jika masyarakat menaruh harapannya pada fungsi legislatif sebagaimana standar asal katanya dimaksudkan "bicara" maka kesimpulannya adalah omong kosong atau talk nonsense.

Ini adalah pekerjaan utama pemerintah Aceh agar mampu mengatur peran dan fungsi lembaga yang bekerja untuk pelayanan rakyat sebagaimana mestinya harus berjalan secara baik dengan standar UU dan peraturan lain yang mengaturnya.

Lalu, bagaimana bisa membuat perubahan pada setiap lembaga tersebut? 
Jawabannya tidak lain adalah bahwa butuh seseorang yang memiliki pengetahuan dan ilmu dalam politik dan kepemimpinan organisasi yang mumpuni bukan sebatas orang alim dalam beragama dan sebatas seseorang yang jujur dalam kemampuannya.

Karena itulah pandangan masyarakat dalam politik yang melihat pemimpinnya sebagai tuan yang adil adalah keliru dalam pemahaman kepemimpinan politik demokrasi sebagaimana konstitusi negara Republik Indonesia. Kenapa? 

Tentu saja karena masyarakat tidak akan menemukan seseorang yang bisa berlaku adil dalam pengelolaan daerah sebagaimana ilustrasi masyarakat, karena keadilan itu hanya bisa diwujudkan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dalam ilmu politik dan bernegara yang tidak bisa dilihat dengan kacamata intelektual biasa sebagaimana kemampuan mereka yang berasal dari tingkatan dan jenjang pendidikan umum.

Kalau kurang yakin, maka lihatlah bagaimana kemampuan mereka yang pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat yang pendidikan sekolah umumnya terbatas tetapi dalam politik mereka tidak akan bisa dikalahkan oleh orang yang mengandalkan strata pendidikan umum dengan gelar profesor dan doktor sekalipun. 

Lihatlah saja contoh yang paling nyata Ir. Soekarno presiden Indonesia pertama yang pendidikan umumnya hanya sebatas S1 tetapi ilmunya dalam politik dan bernegara mampu memberi pendidikan terhadap mereka yang bergelar profesor dan doktor di perguruan tinggi umum.

Karena itulah ilmu politik merupakan ilmu yang paling komplek yang membawa seseorang menjadi arif dan bijaksana dan mereka ditempa dengan pekerjaan-pekerjaan pengambilan keputusan (making decition) dalam politik yang sulit diajarkan dalam sekolah diperguruan tinggi sekalipun.

Nah, siapa yang bisa melakukan perubahan masyarakat sebagaimana di Aceh?

Tentu saja mereka yang memiliki kemampuan mengajarkan para stake holders dalam memposisikan dirinya sebagai pelayan rakyat, demikian juga dia adalah seseorang yang mampu merubah dan memberi solusi terhadap perbaikan kelompok masyarakat yang berpengaruh sehingga merubah kebiasaannya untuk menjadi lebih dalam memposisikan dirinya.

Bukan seseorang yang membuat pendekatan dengan kelompok masyarakat sebagaimana ulama yang mengharapkan dukungan atau suara mereka karena sudah dibantu dengan dana aspirasinya.

Kalau seseorang calon pemimpin seperti itu maka mereka tergolong penikmat status quo sosial yang tidak akan bisa membuat perubahan apapun dalam kepemimpinannya karena mereka diikat oleh jasa kelompok masyarakat yang mengantarkannya ke jabatan sebagai pemimpin umpamanya jabatan gubernur.

Bagaimana juga politik rakyat dalam perspektif mamilih pemimpinnya?

Rakyat harus jeli melihat siapa saja yang memiliki kemampuan memahami politik dan bernegara yang cukup baik, lalu mereka harus mencari seseorang pemimpin yang tidak terikat dengan faktor-faktor politik yang membuatnya tidak berani membuat perubahan untuk hidup rakyat yang lebih baik.

Itulah strategi perubahan rakyat suatu daerah dan hanya bisa dilakukan oleh rakyat yang memahami kedaulatannya secara mental dan spiritual, dimana posisi rakyat adalah sebagai tuan yang harus dilayani oleh pemerintah dan karena itu juga rakyat memiliki wakilnya di gedung DPR.

Salam













Postingan populer dari blog ini

Jalan Sunyi Dari Puncak Seulawah

BUKU RAKYAT : Lhoksukon & Tanah Luas: Dua Wajah Loyo Pikiran di Tengah Kaya

Hak Referendum Rakyat Aceh Bukan Mustahil