Pemberontakan Timbul Dari Pola Pikir Sosial Terhadap Kebijakan Presiden Yang Menafikan Harga Diri Rakyat Daerah


Bersama Zakaria Saman (Apa Karia)


Oleh : Tarmidinsyah Abubakar

Kita bisa menyaksikan pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya setiap saat terutama dalam mereka membuat rumusan keputusan kebijakan publik secara terbuka karena negara kita adalah negara demokrasi sejak konstitusi kita diamandemen hingga empat kali dimasa reformasi.

Pada dasarnya pemerintahan di dalam negara demokrasi dituntut untuk kemahiran dalam pembuatan kebijakan publik dan kemahiran serta menjadi pelaku eksekusi secara adil bagi kepentingan rakyat banyak dalam bernegara.

Karena itu pemerintah di negara yang menganut sistem demokrasi justru lebih pragmatis dalam melakukan urusan pemerintahannya, mereka tidak perlu rumit-rumit mengurus urusan sentimen rakyat beragama dan berbudaya serta larut dalam tarikan mereka pada faktor subyektif dalam politik dan bernegara. Kenapa demikian?

Tentu saja di negara-negara demokrasi seperti Amerika ada pemisahan dalam urusan mengurus negara dan urusan beragama. Urusan bernegara menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah terpilih dalam pemilu.

Kemudian oposisi atau partai politik yang kalah pada pemilu, melakukan tugas kritikan dan melawan pemerintah serta membangun keseimbangan menjadi tugas partai oposisi dan membangun manajemen oposisi dengan baik.

Sementara itu urusan agama menjadi tanggung jawab individu warganegaranya masing-masing.


Satu Box = 5 Saset, 1 Saset 2 Kali Pakai, Harga Rp. 250.000,-
Transfer 0431232969, Kirim Alamat Ke  0838-1922-8233

Kenapa demikian bebas? Begitulah negara liberal yang memberi kebebasan warga negaranya menjalankan agamanya sebagaimana keyakinannya. Sehingga masyarakat di negara seperti ini lebih cepat menemui kematangannya karena mereka berusaha melakukan komunikasi dengan tuhannya dan membuktikan dengan keimanannya bahwa tuhannya ada untuk hidupnya masing-masing.

Kebebasan berpikir itu berdampak besar dalam pematangan manjadi warganegara dan menjadi manusia dewasa yang utuh daripada orang yang hanya harus mengikuti perintah dalam budaya sosialnya.

Kemudian pemerintah hanya berkonsentrasi dalam kemampuan kapasitas dan kualitas pelayanan hidup rakyat sehingga hidup rakyat menjadi perihal yang paling utama dalam tujuan politik dan bernegara.

Untuk hidup yang bagaimana? Hidup yang mandiri yang bebas dalam berpikir dan bebas dalam bentuk intimidasi negatif dari pihak lain termasuk orang tuanya dan suami istrinya apalagi dari intimidasi teungku-teungkunya serta pendetanya yang membawa pikiran mereka dalam fanatisme.

Begitulah mereka membentuk dan mewujudkan warga negaranya yang merdeka bebas dari intimidasi atau penjajahan dimuka bumi sebagaimana bunyi pembukaan UUD 1945 di negara kita Republik Indonesia.

Karena kematangan berpikir itu juga mereka bisa melakukan tugas, fungsi dan kewajibannya yang bertanggung jawab secara matang baik dalam urusan pemerintahan yang melayani rakyat dan menjadi wakil rakyat yang berkesadaran dan menempatkan dirinya dan jiwanya sebagaimana fungsinya karena mereka melakukan sesuatu yang di dadasari semangat berpikir sejak dini.

Lalu mari kita lihat bagaimana pemerintahan di negara kita,  pada prilaku pembuat kebijakan publik dalam pemerintah pusat yang dihadapkan pada faktor sosial yang fanatis dalam budaya dan agama dimana akhirnya pemerintah terkadang harus menyembunyikan tujuannya karena berhadapan dengan kelompok mayoritas dalam masyarakat. Kenapa?

Pertama, Karena mereka tidak memiliki kemampuan meyakinkan masyarakatnya dalam berdemokrasi dengan baik karena sistem sosial yang dipasung dengan nilai-nilai feodalisme yang sangat kental dalam kenyamanan sosial atau rakyat dimiliki oleh kalangan status quo sosial. 

Kedua, Sisi politik yang kurang etis dijadikan alat politik oleh kelompok demagog untuk mempengaruhi masyarakat karena sebahagian besar masyarakat memahami politik sebatas bersiasat memuluskan tujuan pribadinya.

Ketiga, Pemimpin pemerintah sulit mempertegas komitmen dalam menegakkan konstitusi negara karena berpeluang dipolitisir oleh lawan politiknya dan menjadi komoditas politik untuk membebankan kepercayaan kepada pemerintah itu sendiri.

Permasalahan yang mungkin saja dihadapi oleh pemimpin pemerintahan dalam membuat perubahan untuk mengubah prilaku sosial di negara kita. Sebaliknya prilaku pemerintahan sendiri tidak digubris oleh sebahagian besar rakyat selama mereka membangun dengan memberi solusi bagi kepentingan publik dan rakyat bisa melihatnya dalam perspektif mereka.

Lihatlah bagaimana pembangunan jalan tol di Aceh yang tidak digubris oleh masyarakat Aceh dan mereka yang tanahnya dan kebunnya dihutan dibeli untuk pembebasan pembangunan jalan itu justru menerima manfaat dan hanya diam.

Tidak ada para tokoh masyarakat  dan pemimpin politik yang bisa membangun opini secara terbuka dengan objek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah karena logikanya tidak bisa menembus provokasi masyarakat umum. Karena apa? Tentu saja mereka pengkritik yang berbasis politik anti pemerintahpun juga harus mempertimbangkan logika sosial, jangan sampai yang mereka sampaikan dalam kritikan itu tidak masuk akal dan hanya karena emosional semata.

Begitulah posisi pngkritik yang tidak besar peluang mengatakan negatif kepada pemerintah atau lawan politiknya dalam hukum kekuasaan politik.

Bagaimana kalau ada potensi mengkritik atau terbuka peluang kritik pemerintah? Jawabnya tentu saja para tokoh masyarakat dan para pemimpin dan politisi akan mengambil kesempatan untuk melakukannya karena mata para politisi partai politik selalu tertuju ke suara rakyat. Itulah logikanya jika mereka wakil rakyat dan pemimpin partai politik yang berseberangan dengan pemerintah dalam kekuasaan politik.

Itupun dalam politik demokrasi yang standar bukan dalam masyarakat yang tidak peduli dan tidak paham politik, kecuali mereka tidak cukup kualitas sumber daya manusianya dalam memimpin partai politik dan mereka yang bermental pemimpin masyarakat serta tokoh politik akan melakukan hal yang sama sesuai dengan posisi mereka dalam politik.

Kecuali mereka yang bunglon, kiri kanan ambil untung dan mereka tidak bisa berbicara walau parlemen sudah memberikan mereka microfon dari negara di gedung parlemen, tetap saja mereka diam demi menjaga sikapnya karena berkonspirasi dengan eksekutif untuk menerima manfaat sebesar-besarnya dengan uang dan fasilitas negara.

Lalu bagaimana pemerintah sendiri seumpama Pejabat Gubernur?

Yang pertama perlu di ingat bahwa pejabat gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah karena mereka ditunjuk oleh presiden, fungsi dan tugasnya tidak lain adalah menjalankan kebijakan pemerintah pusat di daerah atas tanggung jawabnya hanya kepada presiden dalam hal ini pemerintah pusat karena mereka tidak dipilih oleh rakyat secara langsung.

Sudah sepantasnyalah mereka berlaku lebih bijak dan merespon pendapat tokoh masyarakat daerah, karena prilaku dan segala keputusannya membawa nama baik presiden Republik Indonesia.

Sensivitas dalam politik terhadap prilaku dan kebijakan pejabat gubernur melebihi dari sensivitas gubernur definitif yang dipilih langsung oleh rakyat dimata masyarakat daerah. Terutama dalam penjabaran kewenangan antara pemerintah pusat dan masyarakat daerah. Begitupun dalam hukum otonomi daerah yang seharusnya lebih relevan mendapat respon langsung presiden dalam pemikirannya dan tindakannya yang lebih memprioritaskan kemandirian daerah sebagaimana konsep dasar pemberlakuan otonomi daerah itu sendiri.

Kenapa demikian? Tentu saja karena masyarakat daerah dapat dengan mudah membaca dan menyimpulkan pemikiran kepala negara dalam memandang dan memposisikan masyarakat daerah karena kebijakan yang diambil oleh pejabat gubernur yang bersangkutan.

Karena itu mereka sebagai tokoh masyarakat daerah akan melihat sikap presiden dalam sensivitasnya, dan hal ini menjadi alat politik yang menguji seorang pemimpin yang negarawan atau penguasa sekelas demagog yang hanya berpura-pura adil untuk kehidupan rakyat daerah dibalik politik kotornya.

Seorang pejabat gubernur yang merupakan representatif presiden di daerah sudah seharusnya lebih cerdas dalam menyerap aspirasi rakyat daerah daripada gubernur definitif yang dipilih langsung oleh masyarakat daerah. 

Penyampaian aspirasi masyarakat daerah tentu saja dapat disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakatnya tidak perlu menunggu seluruh masyarakat menyampaikan aspirasinya, karena seorang pejabat gubernur juga perlu memahami opini publik terhadap kebijakannya yang pantas dan tidak pantas bila dihadapkan dengan kepentingan dan logika pembinaan masyarakat daerah yang sudah diatur dalam hukum negara itu sendiri.

Para tokoh masyarakat daerah juga akan menilai bagaimana sebenarnya presiden Republik Indonesia terhadap masyarakat daerahnya.

Apakah dia dan kelompok politiknya berjalan dengan nilai-nilai intelektual dalam menjalankan pemerintahannya atau dengan logika kepentingan kekuasaan dengan segala cara bahkan dengan menabrak rambu-rambu harga diri masyarakat daerah.

Kemudian apakah masyarakat daerah harus melakukan demo besar terhadap kepemimpinan pejabat gubernur atau harus dilakukan penyampaian aspirasi secara kasar. 

Apakah pendidikan demokrasi di daerah oleh pemerintah pusat hanya kamuplase atau membangun rakyat dalam demokrasi yang sesungguhnya sebagaimana konstitusi negara Republik Indonesia.

Karena itulah sikap pemimpin dari pusat tidak hanya soal mempertaruhkan hal-hal kecil dalam jabatan tetapi ada nilai politik dan nilai harga diri rakyat daerah.

Karena itu maka dampak kehadiran pejabat gubernur begitu vital dalam perspektif kebangsaan jangan menambah kesenjangan politik antara pusat dan daerah yang lebih menganga.

Tumbuhnya pemikiran sosial dalam ketidakpercayaan atau trust sosial sudah pasti melahirkan pemberontakan rakyat daerah atau minimal pemerintah pusat sudah memberi keyakinan kepada masyarakat daerah untuk berpikir dan berprilaku sebagaimana pemberontakan senjata sebagaimana pemikiran pemberontakan dalam skala berpikir masyarakat tradisional.

Lalu siapa yang membangkitkan pemberontakan rakyat daerah dimaksud sebagaimana yang kita saksikan pada tayangan berita pemberontakan senjata masyarakat di Papua, Aceh dan Maluku.

Tidak lain mereka adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang merampas harga diri rakyat daerah baik secara politik, ekonomi dan lain-lain.

Salam







 
















Postingan populer dari blog ini

Jalan Sunyi Dari Puncak Seulawah

BUKU RAKYAT : Lhoksukon & Tanah Luas: Dua Wajah Loyo Pikiran di Tengah Kaya

Hak Referendum Rakyat Aceh Bukan Mustahil