Pengalaman Bertemu dan Berdiskusi Dengan Ganjar Pranowo
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2473918599303548
Oleh : Tarmidinsyah Abubakar (godfathers)
Tulisan ini sebagai referensi cara mengambil keputusan politik, dimana mengurus Aceh adalah dengan hati bukan dengan pemaksaan kepentingan politik kelompok.
Hari itu kami berangkat ke Jakarta, berkonsultasi dengan Wakil Ketua komisi II DPR RI menyampaikan tentang masalah perebutan kursi Wakil Ketua DPRA antara partai PAN dan partai PA di Pimpinan DPRA hasil pemilu tahun 2009.
Rombongan dari provinsi PAN Aceh ketika itu berkunjung dalam rangka konsultasi masing-masing Azwar Abubakar Ketua DPW PAN Aceh mantan Wakil Gubernur dan PJ. Gubernur Aceh, Tarmidinsyah Abubakar Sekretaris DPW PAN Aceh Muslim Ayub anggota DPRA.
Pemilu tahun 2009 adalah pemilu perdana yang diikuti oleh partai lokal dalam debutan kontestan pemilu Indonesia dimana PA ketika itu memperoleh kursi yang signifikan yaitu hampir dari setengah dari jumlah anggota DPR Aceh yaitu 48 persen atau 38 jumlah kursi secara total 81 kursi.
Biasalah, politik kanibal mewarnai perjalanan sejarah politik masyarakat Aceh kala itu ditengah ketidaktahuan dan pengalaman yang masih minim apalagi banyak diantara mereka yang berasal dari latar belakang yang beragam kemudian menjadi anggota DPR Aceh.
Masalah yang kami sampaikan adalah pengambilan hak pimpinan DPRA dari PAN oleh Partai Aceh dengan cara-cara premanisme politik dengan berbagai cara.
Satu Box = 5 Saset, 1 Saset 2 Kali Pakai, Harga Rp. 250.000,-
Transfer 0431232969, Kirim Alamat Ke 0838-1922-8233
Kendala bagi PAN waktu itu hanya jumlah anggota fraksi 5 orang dan dalam tata tertib dewan diatur bahwa pembentukan fraksi dapat dilakukan sejumlah minimal anggota komisi yakni 8 orang. (Jumlah anggota fraksi minimal 5 sampai dan maksimal 8 orang)
Padahal pembentukan fraksi hanya 5 orang. (Tidak ada pertentangan UUPA dengan UU Nasional dalam pengaturan tata tertib dewan dimaksud).
Dalam arahan itu Ganjar Pranowo memberi arahan untuk mengambil jalan tengah karena Partai Aceh memaksakan kehendak bahwa pembentukan fraksi harus 8 orang anggota DPRA).
Pada dasarnya kami dapat juga memaksakan kehendak dengan aturan yang normal karena PAN memenangkan perselisihan politik parlemen tersebut bila dilakukan penegakan aturan secara normal.
UUPA menyatakan bahwa pembentukan sebuah fraksi sejumlah dengan anggota sejumlah minimal komisi. Jumlah minimal komisi di DPRA adalah 5 (Lima), sementara jumlah maksimal komisi adalah 8 (Delapan) komisi.
Sementara dalam UU Nasional menyatakan bahwa pembentukan sebuah fraksi sejumlah minimal komisi. Ketika itu komisi yang dibentuk 8 (Delapan) Komisi, mungkin sampai hari ini masih Delapan komisi.
Tidak ada pertentangan antara UU Nasional dengan UUPA. Hanya sebahagian besar politisi Partai Aceh menganggap sebuah fraksi hanya boleh dibentuk dengan 8 anggota fraksi. Atau bukan tidak paham tetapi sesuai keuntungan atau kepentingan politik partai saja. Karena itulah maka peraturan hukum tidak bisa dimainkan secara otoriter sebagaimana kepentingan kelompok tetapi harus untuk kepentingan semua rakyat Aceh.
Jalan tengah itupun akhirnya bertahan sampai berakhirnya periode DPRA, yakni dengan hanya menggunakan fasilitas yang dibagi dua masing-masing wakil pimpinan. Misalnya rumah diberikan kepada PAN dan Mobil diberikan kepada Partai Aceh.
Perseteruan tersebut antara Kader bernama Muslim Ayub PAN dan Ridwan Abubakar (PA).
Memang aneh, tetapi itulah perjalanan DPRA karena kita memaklumi karena kehadiran partai lokal dan dalam kekuasaan perdana itupun kita harus mengurut dada. Karena itulah kedewasaan dalam politik diperlukan, akhirnya saya dan pak Azwar Abubakar berdiskusi untuk tidak memaksakan kehendak politik meskipun kita dalam posisi benar dan ditambah pendapat Ganjar Pranowo setelah berdiskusi di komisi DPR RI tersebut.
Waktu itu banyak pertimbangan sehingga kita harus menerima kehadiran partai lokal dengan suka cita tetapi tentu sekaligus kita menaruh harapan agar mereka terus berbenah dan memperbaiki politik partainya, sehingga partai lokal tersebut dapat menjadi salah satu saluran aspirasi yang baik bagi masyarakat Aceh.
Secara perlahan dapat menghilangkan unsur kualitas DPR menjadi faktor rakyat memilih bukan faktor karena kami lebih Aceh daripada rakyat Aceh di partai lainnya.
Setelah membahas masalah DPRA tersebut kamipun berdiskusi tentang Aceh dan disitulah kami tahu bahwa pak Ganjar juga pernah berdomisi di Gayo lues Aceh dimasa kecilnya, karena itu banyak memahami lingkungan dan sosiology dalam masyarakat Aceh.
Salam

